Tantangan dan Peluang Fakultas Syari’ah dalam Merespon Perubahan PMA No: 33 Tahun 2016 Fakultas Syari’ah Gelar Workshop Review Kurikulum

Fakultas Syariah- “Tantangan dan Peluang Fakultas Syari’ah dalam Merespon Perubahan Gelar Sarjana Syari’ah Menjadi Sarjana Hukum Pasca PMA No: 33 Tahun 2016” menjadi tema yang diusung dalam acara workshop review kurikulum Fakultas Syariah (FS) di Hotel Lorin Hotel Surakarta (04-05 November 2019).

Workshop ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan Fakultas dan beberapa dosen yang ditugaskan.

 Tujuan terselenggaranya workshop ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman tentang pengembangan Kurikulum bagi seluruh program studi (Prodi) di FS IAIN Salatiga.
  2. Memberikan bimbingan teknis langkah penyusunan kurikulum dengan adanya perubahaan gelar lulusan FS dari S.Sy menjadi S.H.
  3. Hasil yang diharapkan ialah draft kurikulum yang baru dari masing-masing program studi di FS IAIN Salatiga

Kemudian workshop ini dimaksudkan agar: 1) Setiap Prodi dapat menyusun deskripsi pencapaian pembelajaran sesuai dengan perubahan gelar sarjana syari’ah menjadi sarjana hukum; 2) Setiap Prodi dapat menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum dengan adanya perubahan PMA No: 33 Tahun 2016 sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum Prodi masing-masing, dan 3) Setiap Prodi dapat mengembangkan sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan terpenuhinya pencapaian pembelajaran berdasarkan kurikulum masing-masing Prodi.

Baca juga  Rektor resmi lantik Dekan Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga

Dekan FS, Ibu Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyusun dokumen kurikulum Prodi yang ada di FS dengan adanya perubahan PMA No: 33 Tahun 2016. Kurikulum yang ada di FS saat ini masih di dominasi kurikulum Syari’ah, dengan adanya perubahan tersebut diharapkan dapat diselaraskan dengan kurikulum yang ada di Fakultas Hukum Universitas Non Syari’ah. Adanya singkronisasi kurikulum dengan kompetensi lulusan FS dan memiliki identitas sendiri. Lulusan FS dapat setara dengan lulusan Fakultas Hukum dan dapat melanjutkan pendidikan ke notaris atau pendidikan profesi lainnya serta dapat bekerja di Lembaga-lembaga hukum tingkat nasional.

Setelah itu masuklah kepada acara inti yaitu materi disampaikan oleh Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A.  yang dipandu oleh moderator M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H. Didalam materinya Khoiruddin menyampaikan beberapa hal dimulai dari peran seorang dosen dalam menyampaikan perkuliahaan tidak hanya berisi materi perkuliahaan tapi juga pendidikan moral, spiritual dan memberikan motivasi yang dapat menjadikan seorang mahasiswa menjadi orang sukses. Pembahasan berikutnya adalah capaian pembelajaran yang berisi pengetahuan (knowledge), ilmu pengetahuan (science), keterampilan (skill), pengetahuan praktis (know how) dan afeksi (character). Pembahasan berikutnya mengenai rancangan perkuliahaan semester (RPS) didalamnya merupakan gambaran proses pembelajaran. Pembahasan terakhir tentang peningkatan mutu lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) setidaknya dapat memenuhi beberapa hal: tujuan yang dapat dilihat dari Profile Lulusan yang diharapkan, bahan kajian yang digunakan, proses pembelajaran dan evaluasi.

Baca juga  Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang Punya Pesan dan Kesan Khusus Untuk Mahasiswa Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga

Acaranya selanjutnya adalah penandatanganan MOU Dekan FS dengan Khoiruddin selaku Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI). 

Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. dengan moderator Farkhani, M.HI., M.H. tentang Hukum Tata Negara (HTN). Narasumber menyatakan Prodi HTN yang ada di FS harus menginduk pada ke Syariah-nya, bukan ke politiknya atau pun ke hukum umumnya. Belum adanya pakem yang jelas HTN di FS, sehingga diserahkan kepada Ketua Prodi akan dibawa kemana kurikulumnya. Menurut Yani, lulusan dari HTN FS bisa menjadi apa saja, bias dibagi 3 kriteria: 1. Hakim yaitu pengetahuan dan bijaksana; 2. Hakim yaitu bijaksana; dan yang 3. Alim yaitu pengetahuan.

Baca juga  Pihak Ketiga Tidak Selamanya Menjadi Penghancur Rumah Tangga, Kembali Lagi LKBHI IAIN Salatiga Menjadi Pihak Ketiga Mendamaikan Pasangan yang Mengajukan Perceraian

Kemudian materi disampaikan oleh Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D, yang menelaah satu persatu kurikulum dari Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES). Asep memilah 4 struktur kurikulum: pertama: matakuliah nasional; kedua: matakuliah Institut; ketiga: matakuliah fakultas; keempat: matakuliah Prodi.  Untuk matakuliah fakultas, Asep membagi lagi kepada 4 cakupan: 1. Hukum positif, 2. Hukum Islam, 3. Kemahiran Hukum, 4. Metode. Setelah mengupas kurikulum, narasumber juga membahas mengenai lulusan dari Prodi HES yang harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Diharapkan nantinya lulusan HES dapat memiliki wawasan yang komprehensif sehingga memiliki kompetensi sebagai penegak hukum, praktisi hukum dan legal offiver dilembaga keuangan syari’ah.

Hari berikutnya pembahasan kurikulum Prodi yang dipimpin langsung oleh Wadek Bidang Akademik Bapak Dr. Ilyya Muhsin, M.Si. Peserta berkelompok sesuai Prodi masing-masing, kelompok satu HKI; kelompok dua HES; kelompok ketiga HTN. Peserta meliputi  ketua Prodi, sekretaris Prodi, dan dosen yang ditunjuk untuk masuk kedalam kelompok menurut Prodi masing-masing. Kegiatan yang dilaksanakan adalah matakuliah yang termasuk kedalam Prodi dan fakultas. Wadek Bidang Akademik FS mengkondisikan para peserta untuk bersemangat dalam penyusunan dokumen kurikulum ini, sebagai bagian dari upaya membentuk kurikulum Prodi di FS IAIN Salatiga. Dekan FS menghimbau pada seluruh peserta workshop bahwa setiap Prodi diharapkan dapat membuat kurikulum yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memperhatikan masukan dari para narasumber mengenai kurikulum yang sudah ada.