Profil PSPP

Logo PSPP IAIN Salatiga

Pusat Kajian ini diberi nama “PUSAT STUDI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN” disingkat PSPP. Jika ditulis dalam bahasa inggris adalah Center for the Study of Legislation. Berkedudukan di Fakultas Syariah IAIN Salatiga Jalan Nakula Sadewa VA No.9 Sidomukti, Salatiga. Pusat Kajian ini didirikan di Salatiga, pada tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (28-10-2019).

Pembentukan PSPP ini, selain Pengembangan yang bersifat internal,  juga diharapkan mampu berkonstribusi terhadap pihak eksternal diluar institusi. Konstribusi yang akan kita berikan terhadap pihak diluar institusi adalah ikut dalam pengawalan pembuatan aturan-aturan yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah maupun pusat demi kemaslahatan masyarakat secara umum.

Uraian diatas ini diharapkan mampu menghantarkan pada keputusan dan kebutuhan akan pembentukan pusat studi peraturan perundang-undangan dalam lingkup institusi IAIN Salatiga dibawah naungan Fakultas Syari’ah. Tidak ada tujuan lain selain daripada pengembangan lembaga dalam pendirian pusat studi ini agar kedepan institusi ini semakin baik dan memiliki SDM yang handal dalam bidang hukum.

Tujuan Pendirian pusat studi dimaksudkan untuk:

  1. Untuk mewujudkan visi IAIN Salatiga yang mewujudkan masyarakat damai bermartabat.
  2. Memberikan konstribusi bagi upaya-upaya penbentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia
  3. Membangun dinamika akademik dalam studi hukum
  4. Mengembangkan jejaring untuk kontribusi bagi dan pengembangan jejaring akademik untuk pengembangan akademik dosen.

Sasaran Pendirian Pusat Studi ini menargetkan kepada empat sasaran

  1. Civitas akademik IAIN Salatiga sebagai target dari proses pengembangan akademik dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi
  2. Pemerintah daerah dalam rangka membangun sinergit kelembagaan
  3. Mitra Swasta yang bergerak dibidang peraturan perundang-undangan
  4. Mitra Internasional yang memiliki kepedulian terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia

Ruang Lingkup kegiatan Pusat Studi ini dibagi menjadi 4 kelompok bagian utama yaitu pendidikan Penelitian, dan dan Pengabdian Masyarakat:

  1. Pendidikan: Menjadi salah satu penopang pelaksanaan visi dan misi IAIN Salatiga dalam pelaksanaan pendidikan hukum.
  1. Penelitian: Melakukan Kajian dan Analisa terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia berikut dengan implemntasinya serta melakukan penelitian dan pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  2. Pengabdian Masyarakat: Menghasilkan produk berupa aturan perundang-undangan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara umum sebagai bentuk pengabdian civitas akademik IAIN terhadap masyarakat.
  3. Kemitraan: Membangun relasi dengan pemerintah daerah maupun pusat dalam hal penuyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Visi

Menjadi pusat studi yang berkontribusi bagi pembaharuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berbasis pada nilai-nilai ke-Indonesia-an serta wadah pengembangan akademik bagi Civitas Akademika IAIN Salatiga

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, disusun misi sebagai berikuti:

  1. Pengembangan penelitian peraturan perundang-undangan di Indonesia
  2. Pengembangan kajian terhadap Implementasi peraturan perundang-undangan.
  3. Pengembangan akademik bagi Civitas Akademik melalui interaksi gagasan dan pemikiran dalam bidang Hukum.

Lambang resmi PSPP memiliki arti sebagai berikut :

  1. Gambar timbangan hukum merupakan konsentrasi bidang pusat studi yang kajian keilmuannya berkaitan dengan hukum. Keseimbangan timbangan bermakna bahwa nilai yang dijunjung dalam kegiatan pusat studi ini adalah keadilan.
  2. Gambar Daun merupakan simbolisasi keterkaitan dengan instansi IAIN Salatiga. Hal ini berarti Pusat Studi Peraturan Perundang-undangan ini memiliki afiliasi terhadap IAIN Salatiga.
  3. Dominasi warna hijau merupakan representasi dari warna alam yang sarat akan harmoni dan keseimbangan dalam tatanan hidup.