Peringati Anniversary, Prodi HES Mengadakan Seminar tentang Pengaruh Fatwa (DSN-MUI) di Indonesia

Memperingati HES Anniversary, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menggelar Seminar Nasional “Kontribusi Fatwa  (DSN-MUI) terhadap Perkembangan Hukum ekonomi Syari’ah” di Aula Kampus I IAIN Salatiga, (23/05/2017).

Hadir sebagai narasumber, Dr. H. A. Luthfi Hamidi, M.Ag Rektor Institut Agama Islam Negeri Purwokerto Jawa Tengah. Ketua panitia seminar, Evi Ariyani, SH., MH, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya acara ini, “Alhamdulillah, kegiatan yang merupakan program Prodi HES IAIN Salatiga bisa berjalan dengan lancar dan sukses, dengan mengangkat tema yang begitu luar biasa yaitu mengenai Fatwa DSN-MUI dari sisi teori dan praktik. Saya berharap kegiatan ini bisa memeperluas wawasan dan menambah pemahaman kita mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fatwa-fatwa Ekonomi Syariah. Terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dan juga narasumber yang telah bersedia hadir dalam seminar ini,” papar Evi.

Sambutan selanjutnya dari Dekan Fakultas Syari’ah  Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program yang akan diadakan setiap tahunnya, terlebih antara IAIN Salatiga dan IAIN Purwokerto sudah mempunya MoU kerjasama dalam bidang Tri Dharma Perguruan tinggi. Ia juga memaparkan beberapa capaian kegiatan yang telah dilaksanakan Prodi HES, yang alhamdulillah pada saat yang bersamaan Prodi HES memperoleh Akreditasi A.

Baca juga  Perda Kota Salatiga Butuh Partisipasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Salatiga: Hilangkan Mobilisasi Masyarakat, Perbanyak Partisipasinya

Kemudian program besar lainnya adalah Bina Desa yang dilaksanakan di desa Susukan Kab. Semarang. Selain pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi salah satu fokus pengabdian. Prodi HES mencoba menggandeng para komunitas kopi yang ada di kota Temanggung agar meningkatkan produktifitas kopi yang menjadi komoditas utama desa Pucangwangi tersebut”, paparnya.

Sambutan berikutnya disampaikan Ketua Program Studi  HES, Evi Ariyani, SH., MH beliau berpesan kepada para mahasiswa agar selalu semangat dalam belajar, “Mahasiswa di era sekarang ini harusnya bisa lebih pandai dari pada mahasiswa jaman dahulu, karena fasilitas pendidikan sangat mendukung. Makanya saya berpesan jangan sia-siakan kesempatan dalam belajar”, paparnya. Beliau juga mengapresiasi capaian kegiatan yang telah dilaksankan Prodi HES dengan luar biasa karena telah membantu mahasiswa HES yang kurang mampu dengan memberikan beasiswa.

Acara Seminar dimoderatori oleh Ibu Evi Ariyani, SH., MH ., yang juga Kaprodi Program Studi HES. Pemaparan materi diawali oleh Dr. H. A. Luthfi Hamidi, M.Ag menjelaskan tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dari prespektif akademisi. Menurutnya DSN-MUI membolehkan profit sharing (keuntungan) dan net revenue sharing (bagi hasil) digunakan sebagai prinsip distribusi hasil usaha di LKS. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan (al ashlah), DSN-MUI memandang prinsip net revenue sharing sebaiknya digunakan sebagai prinsip distribusi hasil usaha pada LKS.

Baca juga  Selamat dan Sukses Atas Gelar Doktor Ilmu Hukum Kepada Heni Satar Nurhaida

“Menurut saya, Al-Ashlah yang dimaksud di sini tidak hanya mengandung kebaikan, tetapi juga compatibleCompatible untuk LKS dan nasabah,” tegas Fathoni. Kemudian pemateri yang banyak menyinggung permasalahan Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Beliau menyampaikan bahwa dalam praktiknya, BMT menerapkan sistem net revenue sharing (bagi hasil) dalam hal tabungan, sementara dalam hal pembiayaan menerapkan sistem profit sharing.

“Bagi hasil merupakan bentuk return (perolehan kembalian) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Oleh karena itu, jumlah riil bagi hasil yang diberikan kepada para pihak tidak dapat diketahui sebelum kegiatan usaha selesai dilakukan. Maka dari itu dalam prakteknya harus selaras dengan akad di awal”, dalam uraiannya.

Baca juga  Sekjen PSPP FaSya IAIN Salatiga: Sinergi Kalangan Akademisi, Polotisi, Maupun RMI NU Dalam Penyusunan Raperda Pesantren Sangat Penting Untuk Pengembangan Pesantren

Di penghujung seminar, moderator menyimpulkan “Fiqih itu harus berkembang, jadi fatwa pun tidak berhenti, suatu saat juga akan mengalami perkembangan untuk menjawab masalah-masalah yang ada di kehidupan ini. Kemudian bank-bank syariah saat ini sudah menjadi bahan komoditas, artinya semua orang, baik muslim maupun non akan berbondong-bondong menggunakan bank syariah, jadi kita harus ikut andil dalam ekonomi syariah”, urainya, yang kemudian ditutup dengan kata mutiara dari beliau “Uang dan akhlakul karimah adalah modal”.