Dekan Syari’ah IAIN Salatiga Beri Pembekalan Kepada Alumni IAIN Madura

Fakultas syariah– Sejak perubahan PMA No. 33 Tahun 2016 tentang lulusan Hukum Perguruan Tinggi di bawah kementerian Agama menjadi S.H yang sebelumnya S.Sy. Perubahan peraturan tersebut sebenarnya membuka peluang besar kepada alumni syariah untuk bisa bersaing seorang dengan lulusan sarjana Hukum Perguruan Tinggi di bawah kementerian Pendidikan.

Tantangan tersebut yang masih banyak PT di bawah kemenag berlomba untuk bagaimana mempersiapkan dengan baik lulusannya. Begitu hal nya dengan Fakultas Syariah IAIN Madura yang mengelar workshop dengan tajuk “Peluang tantangan alumni syariah pasca PMA No. 33 Tahun 2016. Dengan menghadirkan narasumber Dr. Hj. Siti Zumrotun, M. Ag. Selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Baca juga  Menjelang Datangnya Bulan Suci Ramadan, FaSya Gelar Lokakarya Imsakiyah degnan menggandeng PPTI Al-Falah Salatiga

Hotel Cahaya Berlian Syariah menjadi tempat berlangsungnya workshop pada Rabu, 18 Desember 2019. Sambutan Dekan Madura Dr. Maimun, S.Ag., M.H. membuka acara workshop dengan memberikan pesan kepada peserta “Harapan Fakultas Syariah Madura dan lainnya untuk generasi lulusan saat ini, bisa bersaing dengan lulusan F.hukum lainnya”.

Sebelum acara inti, Penandatangan MOU menjadi agenda yang sudah sisipkan untuk mengikat kerjasama kedua belah pihak Fakultas. Maimun pun berharap mudah-mudahan bisa menjalin point-point penting dalam ikatan kerjasama.

Penandatangan MOU Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga dengan Fakultas Syari’ah IAIN Madura

Zumrotun menjelaskan dalam paparannya, bahwa alumni fakultas syariah pasca PMA No. 33 harus lebih dipersiapkan dan dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih menonjol dibanding dengan Fakultas Hukum.

Baca juga  Suka Cita Dinas Pariwisata Sambut Kunjungan KKL Mahasiswa HES, Sekertaris Dinas: Kunjungan Wisatawan Memajukan Perekonomian Bali

Peluang lebih terbuka lebar, seperti halnya dalam dunia kehakiman, lulusan syariah lebih bisa menempatkan diri dan lebih komplit mendapatkan bekal wawasan hukum umum maupun syariah. Sehingga peluang tersebut haruswajib disambut dan bisa diambil, imbuh zumrotun.