Menakar Jalan Konstitusional Polemik Undang-undang

Fakultas Syariah– Profil lulusan Program Studi Hukum Tatanegara (HTN) adalah sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Praktisi Hukum (Hakim dan Penasehat Hukum), Legal Drafter dan Asisten Peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas sesuai dengan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan. Profil tersebut mendorong Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) HTN untuk ikut mempersiapkan diri dalam mengasah dengan bekal ketrampilan dan melaksanakan konsep hukum tata negara baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara melalui kegiatan-kegiatan seperti seminar nasional yang terselenggara di Aula F. Syariah dengan pemateri:

  1. Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. (Komisioner terpilih KPK RI 2019-2023)
  2. Dr. H. M. Busyro Muqoddas, M.Hum. (Mantan Ketua KPK RI)
  3. Abdul Rokhim, S.Ag. (Direktur SPPQT dan Pengamat politik Indonesia)
Baca juga  Adanya Polemik Perpres Miras Dema FaSya IAIN Salatiga Gelar Diskusi Kajian Keilmuan “Polemik Pencabutan Perpres Investasi Miras Dalam Prespektif Sosial Dan Ekonomi

Dalam seminar tersebut, Ghufron memaprakan sebab terbesar korupsi berjalan adalah karena akar proses politiknya adalah politik demokrezy bukan demokrasi. Karena money politik yang sudah tersebar dimana-mana dan didukung oleh masyarakat yang secara langsung menerima keberadaan hal tersebut.

Maka dari itu peran mahasiswa yang kritis dengan lingkungan dibutuhkan dalam kondisi negara saat ini, sesuai dengan uraian yang disampaikan Rokhim, bagaimana cara membangun nalar kritis mahasiswa itu lewat diskusi. Karena dari diskusi akan tereksplorasi, otak akan terasah dan daya kritis akan meningkat.

Menariknya pembahasan dalam seminar ini, peserta seminarpun melontarkan pertanyaan kepada pemateri yaitu bagaimana peran KPK dalam pencegahan korupsi yang sudah mengakar dan membudidaya di negara ini?.

Baca juga  Rahasia Kiat Sukses Kontingen Fakultas Syari'ah Masuk Semi Final Lomba Mediasi Nasional

Busyro menjawab pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan tatacara dan tata kelola masyarakat madani yang aktif menjadi pengawas eksternal dan bias dengan jalan penggunaan anggaran dan kewenangan seperti di DPR dapat ditampilkan atau disosialisasikan kemasyarakat. Pimpinan KPK mengadakan diskusi dengan DPR 9 fraksi yang menghasilkan buku putih yang dipersembahkan kepada DPR. Persembahan itu harapannya supaya DPR tidak menjadi Lembaga yang terkorup, imbuh Busyro.

(HAR)