LKBHI Sambut Tim Verifikator Kanwil Kemekumham Jawa Tengah: Tim Lakukan Verifikasi Fisik dari Berkas Pengajuan Akreditasi LKBHI

FaSya IAIN Salatiga– Senin (19/04) tim verifikator Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah datang dengan 4 orang verifikator. Kedatangan tim ke FaSya IAIN Salatiga untuk menindak lanjuti pengajuan secara online terkait akreditasi LKBHI, dengan memverifikasi faktual berkas yang sudah LKBHI unggah. Sebelum proses verivikasi berjalan, tim diterima oleh fakultas dan LKBHI di ruang Dekan FaSya.
Dyah Santi Yunianingtyas, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bidang Penyuluh HUKUM, Bantuan Hukum dan JARINGAN Dokumentasi Informasi Hukum, dalam sambutannya mengapresiasi tim LKBHI yang komunikatif dan sangat tanggap oleh tim akreditasi LKBHI, membuat proses pengajuan akreditasi ini bisa cepat terlaksana. Untuk bisa menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi mempunyai standar bantuan hukum dengan memberi bantuan hukum litigasi dan non litigasi, jumlah perkara yang ditangani dalam satu tahun minimal 10 perkara untuk akreditasi C. Pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mmpu menjadi prioritas penting bagi tim untuk memverifikasi berkas faktualnya.

Baca juga  Mediator Bersertifikat LKBHI IAIN Salatiga Menarik Pengadilan Agama Ambarawa jalin MoU dengan LKBHI

Verifikasi administrasi secara fisik dokumen yang sudah diunggah disesuaikan dengan faktual yang terjadi di lapangan. Verifikasi secara langsung ini hanya memiliki kesempatan verifikasi sekali, sehingga apabila ada berkas atau bukti yang dibutuhkan, tim LKBHI harus siap secara cekatan melengkapinya. Kemudian tim verifikator ketika selesai dan mengantongi hasil, langsung akan diserahkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk Kembali dikaji oleh tim tujuh dan menentukan hasil dari akreditasinya, imbuhnya.
Setelah keluar hasil akreditasi, Santi ikut berpesan kepada LKBHI IAIN Salatiga agar tetap menjalankan Visi misi yang sudah terlaksana, jangan sampai karena kesibukan dari penanganan perkara sehingga terlupakan. Karena bisa saat 3 tahun masa reakreditasi datang, hasil reakreditasi nilai bisa turun.
Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. selaku dekan berterimakasih atas pendampingan dari tim visitor selama ini dan berharap terus bisa mendampingi dan membantu proses verifikasi dan pelengkapan berkas yang masih kurang. LKBHI memiliki niat yang sudah lama untuk meraih akreditasi,namun kesempatan kali ini baru bisa terealisasi. Saya yakin tidak ada rekayasa dalam persiapan dokumen akreditasi oleh LKBHI, karena saya ikut mendampingi dan menyaksikan semangat dan kegigihan tim dalam segala kondisi untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat. Sehingga kehadiran LKBHI di sambut baik oleh masyarakat kota salatiga dan sekitarnya. Alumni FaSya IAIN Salatiga juga banyak yang ikut bergabung menjadi advokat di LKBHI.

Baca juga  KULIAH UMUM FAKULTAS SYARI’AH IAIN SALATIGA