Legal Drafting Sebuah Prasyarat Negara Demokrasi Yang Wajib Diketahui Mahasiswa Hukum

Fakultas Syariah-Profil lulusan Program Studi Hukum Tata Negara adalah sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Praktisi Hukum (Hakim dan Penasehat Hukum), Legal Drafter dan Asisten Peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas sesuai dengan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan.

Keahliah dalam bidang Legal Drafter yaitu mendeskripsikan peraturan perundang-undangan dan hirarkinya, mendesain naskah akademik dalam perancangan peraturan perundang-undangan, dan merancang Undang-undang yang sesuai dengan analisis legal, tata bahasa dan bersesuaian dengan peraturan lainnya.

Salah satu konsentrasi sasaran Prodi HTN adalah pelatihan keterampilan mahasiswa dalam bidang hukum pada umumnya dan hukum tata negara pada khususnya. Seiring dengan konsentrasi tersebut, terutama untuk membekali wawasan mahasiswa yang ingin memasuki dunia pemerintahan dituntut kemampuannya untuk membuat rancangan peraturan perundang-undangan. Dunia legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) memerlukan keahlian dalam pembuatan Undang-Undang dan Peraturan Daerah bahkan di tataran pemerintahan Desa pun diperlukan Sarjana Hukum yang mampu membuat Peraturan Desa.

Baca juga  Sambut Bulan Ramadhan 1441 H, Fakultas Syariah IAIN Salatiga gelar Lokakarya Imsyakiyah

Prodi HTN merespon sasaran penting itu dengan menggelar Praktikum Perkuliahan Legal Drafting pada Kamis, 05 Desember 2019 di Ruang Audioturium Fakultas Syariah IAIN Salatiga. Hadir sebagai narasumber Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. (Dekan) dan Muzayyinul Arif, S.Ag. (Wakil Ketua DPRD Kab. Semarang/Alumni IAIN Salatiga).

Zumrotun dalam sambutannya berharap mahasiswa yang kelak menjadi sarjana hukum dapat lincah dan trampil dalam penyusunan undang-undang karena mahasiswa hukum bisa mejadi legal drafter. Fakultas menghadirkan para dosen dari praktisi hukum, ada dosen hakim, advokat dan notaris.

Arif melanjutkan materi dengan memaparkan 5 langkah membuat legal drafting yang tertuang dalam UU No. 12/ 2011 – Perpres No. 87 / 2014 sebagai berikut:

  1. Perencanaan peraturan
  2. Penyusunan peraturan
  3. Pembahasan dan pengesahan rancangan pertaturan
  4. pengundangan
  5. penyebarluwasan
Baca juga  Mahasiswa HTN FaSya UIN Salatiga Kunjungi PT TUN Surabaya, Ketua PT TUN: Mahasiswa Syari’ah Harus Siap bersaing di era globalisasi, dan Kelak Bergabung pada Lembaga Peradilan di Indonesia

Perencanaan dan penyusunan peraturan perundang undangan (peraturan daerah) dilakukan dalam Program Legislatisi Nasional (prolegnas) atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang merupakan sekala prioritas program pembentukan Undang-undang (peraturan daerah) dalam rangka mewujudkan sistem hukum mnasional atau sistem regulasi daerah, lanjut arif.

Kemudian, pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan  dan atau peraturan daerah dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Rancangan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan daerah  yang telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-undang dan atau Peraturan Daerah.

(HAR)