Batasan Usia Nikah dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia

Kuliah Tamu Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Salatiga

Salatiga-Undang-undang perkawinan yang dibuat oleh negara dan pemerintah, memiliki tanggung jawab dan kepentingan besar dalam mengawal dan mengarahkan masyarakat agar tersetruktur dengan baik. Seperti halnnya dengan Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Melihat UU tersebut, ketika warga yang ingin melakukan pernikahan belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan oleh UU perkawinan, maka dia harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama sesuai aturan dalam pasal 63 UU NO.1 Tahun 1974.

Begitu menariknya ketentuan tersebut, Jum’at (11-10-2019) di Aulia gedung Fakultas Syari’ah mengadakan acara kuliah tamu dengan tema “Batasan Usia Nikah dalam UU perkawinan di Indonesia” dengan nara sumber Prof. Dr. Euis Nurlailawati, M.A. (Dosen Ilmu Hukum UIN Sunan Kali Jaga Jogjakarta).

Baca juga  Menjelang Datangnya Bulan Suci Ramadan, FaSya Gelar Lokakarya Imsakiyah degnan menggandeng PPTI Al-Falah Salatiga

Dalam acara ini, Euis memaparkan bahwa “ketentuan usia nikah dalam UU yang kita punya untuk konteks di Indonesia sudah baik. Tapi kalau kita mengikuti perkembangan pada masyarakat, dalam memahami ketentuan ini dan memahami dispensasinya masih sempit. Artinya ketentuan dispensasi perkawinan yang lebih mereka ikuti.

Euis berharap melalui acara ini, mahasiswa dapat memahami ketentuan perkawinana dengan baik dan bisa menjadikan topik ini sebagai topik yang menarik untuk dikaji bukan hanya melekat pada praktek nikah di bawah umur tapi isu-isu yang terkait dengan ketentuan tersebut. Kaitannya dengan konvensi hak anak yaitu untuk perlindungan anak dan lain-lain.

(H4R)