Awasi Pelanggaran Hakim, Komisi Yudisial Ajak Mahasiswa Bersama Temukan Indikasi di Masyarakat

Salatiga– Fakultas Syari’ah mendapat kehormatan untuk kerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) RI untuk menggelar acara Workshop dengan tema “Sinergitas atas Komisi Yudisial dan Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas dan Pengawasan Perilaku Hakim” yang digelar di Aula Fakultas Syariah IAIN Salatiga, Kamis, 14 Oktober.

Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut, Elza Faiz, S.H., M.H. (Komisi Yudisial), Imran, S.H., M.H. (Komisi Yudisial) dan Ahmadi Hasanuddin Dardiri, S.H., M.H. (Dosen Hukum IAIN Salatiga), serta sebagai moderator Cholida Hanum, M.H. (Dosen IAIN Salatiga).

Dekan Fakulas Syariah IAIN Salatiga, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., dalam sambutannya membuka acara memaparkan kerja sama dengan KY sudah terjalin sejak lama. Salah satu yang belum lama terjalin yaitu ada beberapa mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga magang di KY. Kerja sama ini salah satu tujuannya membangun sinergi sehingga mahasiswa tahu peran dan fungsi KY, termasuk mengawasi perilaku hakim.

Baca juga  Dosen Fakultas Syari'ah dilantik menjadi DPW-APSI Jawa Tengah Periode 2021-2026

Mahasiswa lulusan Fakultas Syariah IAIN Salatiga juga diharapkan kelak menjadi bagian dari orang-orang yang bekerja di lembaga peradilan di Tanah Air yang jujur dan bekerja dengan nurani.

”Seminar digelar atas kerja sama Komisi Yudisial dengan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga, yang sudah terjalin sejak 10 tahun. Setiap tahun Fakultas Syari’ah mengajak mahasiswa belajar tentang tupoksi KY secara dekat dan mendalam dengan datang langsung ke kantor Komisi Yudisial RI. Selain itu Fakultas Syari’ah juga menitipkan mahasiswa magang sebulan di KY, pungkas Zumrotun.

Kepala Bagian Persidangan dan Pemeriksaan Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial RI, Abdul Mukti SH MH, dalam sambutannya memaparkan bahwa ”Kemarin ada persidangan usulan pemberhentian hakim. Tentunya karena ada masalah dan pelanggaran berat bila ada usulan pemberhentian hakim”.

Baca juga  Fakultas Syariah Ikuti Workshop Media Online

“Hal itu terkait hakim mangkir dan negosiasi biaya perkara Rp 1,5 miliar. Seharusnya pelanggaran berat. Kenyataan keputusannya para hakim itu ada yang dinonpalukan dan yang dipindah ke daerah yang jauh,” kata Abdul Mukti.

Dijelaskannya, bentuk-bentuk indikasi pelanggaran hakim di peradilan itu sangat banyak dan terdeteksi masyarakat. ‘

‘Kami sadar bahwa KY sangat terbatas. Perwakilan di daerah-daerah tidak seluruhnya mampu mendeteksi indikasi pelanggaran yang ada. Untuk itu perlu peran dan kerja sama dengan masyarakat, termasuk di Kampus IAIN Salatiga,” jelas Abdul Mukti yang berasal dari Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang tersebut.

Abdul Mukti juga berharap agar mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga menyiapkan diri menjadi bagian dari peradilan di Tanah Air yang bekerja sesuai dengan hati nurani serta harapan masyarakat.

Baca juga  DINAMIKA HUKUM PASAR MODAL SYARI’AH DI INDONESIA