Tujuan & Sasaran HTN

Tujuan Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) Fakultas Syariah, IAIN Salatiga adalah:

  1. Menghasilkan sarjana hukum yang professional di bidang Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) yang sanggup menciptakan dan mengadaptasikan ilmunya dengan realitas berbangsa dan bernegara di Indonesia.
  2. Menghasilkan sarjana hukum yang berkualitas yang memiliki kemampuan analitis dan solutif terhadap persoalan Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) di Indonesia.
  3. Menghasilkan sarjana hukumyang memiliki budaya ijtihad dengan kemampuan mengadakan penelitian di bidang Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah).
  4. Menghasilkan sarjana hukum yang ikhlas mengabdikan ilmunya untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal advokasi, mediasi, konsultasi dan hal lain yang berkaitan dengan hukum secara umum dan hukum ketatanegaraan secara khusus.
  5. Menghasilkan sarjana hukum yang mampu menjalin kerja sama konstruktif dengan perorangan, organisasi, lembaga sosial masyarakat dan lembaga negara yang bersifat lokal, regional,nasional dan internasional.

 

Sasaran dan strategi Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) IAIN Salatiga beserta tahapan langkahnya didokumentasikan secara eksplisit dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan. Capaian sasaran dan strategi tersebut dijabarkan secara rinci sebagai berikut:

  1. Lulus studi tepat waktu yang berimbang antara input dan output dengan IPK rata-rata 3.00 minimal 80%
  2. Menghasilkan sarjana Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) yang mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum Indonesia guna menjawab persoalan-persoalan sosial. Sasaran ini akan dicapai dengan tiga tahapan, yaitu tahapan awal berupa pengenalan teori hukum Islam dan hukum positif sebagaimana terepresentasikan dalam susunan mata kuliah pada semester I sampai dengan III. Tahapan kedua adalah penguasaan teori hukum, politik dan praktik penerapannya, sebagaimana tertuang dalam susunan mata kuliah pada semester IV dan V. Tahap ketiga adalah penguasaan dan latihan penerapan hukum tatanegara, khususnya berkaitan dengan hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan tata usaha negara serta konsultasi dan bantuan hukum. Tahapan ketiga ini terepresentasikan dalam susunan mata kuliah pada semester VI dan VII (bukti buku pedoman akademik).
  3. Menyiapkan calon hakim dan praktisi hukum lainnya yang memiliki profesionalitas, intelektualitas dan moralitas yang tinggi. Sasaran ini akan dicapai melalui tahapan sebagai berikut:
  • Penyiapan calon hakim dan praktisi hukum dilakukan melalui tahapan penguasaan teori teori hukum acara peradilan dan praktik penerapannya. Tahapan ini dilakukan melalui kegiatan praktikum dan latihan keterampilan hukum, baik yang dilakukan di Laboratorium Peradilan Program Studi maupun yang secara langsung dilakukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
  • Penyiapan calon advokat dengan cara praktik mediasi dan bantuan hukum melalui pelatihan mediasi dan konsultasi hukum, serta pemagangan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga.
  1. Menyiapkan mahasiswa dan calon lulusan yang memiliki integritas moral tinggi dengan cara memberikan mata kuliah akhlak tasawuf dan pendididikan anti korupsi serta membekali mahasiswa dengan pelatihan dan wawasan pendidikan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyiapkan sarjana yang mampu melanjutkan studinya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sasaran ini akan dicapai melalui tahapan pengenalan dunia pendidikan lanjut dan pemberian bekal kemampuan Bahasa Inggris, Bahasa Arab, metodologi penelitian. Bekal kemampuan bahasa asing diberikan dalam bentukkuliah intensif bahasa asing pada tahun pertama kuliah. Kegiatan ini dilanjutkan dengan praktikum TOEFL dengan target akhir mahasiswa mencapai skor minimal 400. Tahapan pembekalan kemampuan metodologi penelitian dilengkapi dengan praktikum penelitian hukum dengan target akhir penerbitan laporan penelitian dalam jurnal-jurnal di PTKIN.