Tujuan & Sasaran HKI

TUJUAN


Tujuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah IAIN  Salatiga adalah:

  1. Menghasilkan sarjana hukum keluarga Islam yang yang berwawasan ke- ndonesia-an dan mampu menjawab persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat secara damai dan bermartabat.
  2. Menghasilkan sarjana hukum keluarga Islam yang berwawasan ke-Indonesia-an dan memiliki kompentensi tinggi serta profesional dalam mengintegrasikan hukum keluarga Islam dan hukum perdata demi kemajuan peradaban yang damai dan bermartabat.
  3. Menghasilkan sarjana hukum keluarga Islam yang berwawasan ke-Indonesia-an dan profesional dalam memberikan advokasi hukum di masyarakat baik ligitasi maupun non ligitasi dengan cara damai dan bermartabat.
  4. Menghasilkan sarjana hukum keluarga Islam yang memiliki wawasan luas baik regional, nasional, maupun internasional demi kemajuan peradaban yang damai dan bermartabat.

SASARAN DAN STRATEGI

Pencapaian sasaran dan strategi beserta tahapan langkahnya yang digunakan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) didokumentasikan secara eksplisit dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan.

Capaian sasaran dan strategi tersebut dijabarkan secara rinci sebagai berikut:

  1. Lulus Studi tepat waktu yang berimbang antara input dan output dengan IPK rata-rata 3.00 minimal 80%.
  2. Menghasilkan sarjana Hukum Keluarga Islam yang mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum Indonesia guna menjawab persoalan-persoalan sosial. Sasaran ini akan dicapai dengan tiga tahapan, yaitu tahapan awal berupa pengenalan teori hukum Islam dan hukum positif sebagaimana terrepresentasikan dalam susunan mata kuliah pada semester I sampai dengan III. Tahapan kedua adalah penguasaan teori hukum Islam dan praktik penerapannya, sebagaimana tertuang dalam susunan mata kuliah pada semester IV dan V. Tahap ketiga adalah penguasaan dan latihan penerapan hukum positif, khususnya berkaitan dengan hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan agama serta konsultasi dan bantuan hukum. Tahapan ketiga ini terrepresentasikan dalam susunan mata kuliah pada semester VI dan VII (Bukti Buku Pedoman Akademik).
  3. Menyiapkan praktisi hukum yang memiliki profesionalitas, intelektualitas dan moralitas yang tinggi. Sasaran ini akan dicapai melalui tahapan sebagai berikut:
  4. Penyiapan calon Hakim dan calon Panitera dilakukan melalui tahapan penguasaan teori-teori hukum acara peradilan dan praktik penerapannya. Tahapan ini dilakukan melalui kegiatan praktikum dan latihan keterampilan hukum, baik yang dilakukan di Laboratorium Peradilan Program Studi maupun yang secara langsung dilakukan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kantor Notaris.
  5. Penyiapan calon Advokat dan Mediator dengan cara praktek mediasi dan bantuan hukum melalui pelatihan mediasi dan konsultasi hukum, serta pemagangan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga.
  6. Penyiapan calon Penyuluh Agama dan Petugas Pencatat Nikah serta Pembuat Akta Ikrar Wakaf melalui kegiatan Praktek Pengembangan Profesi (PPP) di KUA.
  7. Menyiapkan mahasiswa dan calon lulusan yang memiliki integritas moral tinggi dengan cara memasukkan mata kuliah pendidikan anti korupsi dalam kurikulum yang sudah disetujui, dan pelatihan pendidikan anti korupsi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
  8. Menyiapkan sarjana yang mampu melanjutkan studinya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sasaran ini akan dicapai melalui tahapan pengenalan dunia pendidikan lanjut dan pemberian bekal kemampuan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. Bekal kemampuan bahasa asing diberikan dalam bentuk kuliah bahasa asing pada tahun pertama kuliah. Kegiatan ini dilanjutkan dengan praktikum TOEFL dengan target akhir mahasiswa mencapai skor minimal 450.
  9. Menyiapkan sarjana yang mampu mengembangkan penelitian hukum dengan memberikan bekal metodologi penelitian dan dilengkapi praktikum penelitian hukum dengan target akhir penerbitan laporan penelitian pada jurnal IAIN Salatiga.