PROFIL LKBHI IAIN SALATIGA

untuk detailnya kunjungi halaman website LKBHI IAIN Salatiga: http://lkbh.syariah.iainsalatiga.ac.id/


VISI LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM ISLAM (LKBHI) IAIN SALATIGA

  1. Terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pencari keadilan
  2. Menjadikan masyarakat patuh dan taat terhadap hukum
  3. Menjadikan masyarakat sadar akan hukum sehingga dalam kehidupan bermasyarakat tercipta sebuah ketertiban bersama.
  4. Turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

MISI LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM ISLAM (LKBHI) IAIN SALATIGA

  1. Menanamkan dan menumbuhkan kesadaran kritis atas hak-hak dan kewajiban kepada seluruh lapisan masyarakat
  2. Memberikan layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan undang-undang, serta turut aktif dalam pembaharuan dan pembangunan hukum nasional.
  3. Mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, menegakkan supremasi Hukum, Hak Asasi manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberdayakan masyarakat guna menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum

Visi dan Misi akan menjadi selogan belaka apabila tidak dilaksanakan dengan perencanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, untuk mewujudkan itu maka Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga memberntuk devisi-devisi dalam menjalankan roda organisasi

PROGRAM DEVISI BANTUAN HUKUM

Memberikan layanan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan terhadap dokumen-dokumen penting seperti;

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Konversi dari Letter C, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU),
  3. Pendirian perusahaan (CV, PT, Firma), Koperasi, Yayasan.
  4. Registrasi dan perolehan hak intelektual (HAKI)
  5. Izin Gangguan (HO)
  6. Sertifikat Sehat dari Balai BPOM
  7. Pengurusan segala bentuk dokumen lainnya

PROGRAM DEVISI PENYULUHAN DAN KONSULTASI

  1. Memberikan layanan konsultasi terhadap masyarakat yang membutuhkan pengetahuan
  2. Layanan konsultasi ini diperuntukkan kepada masyarakat yang mempunyai masalah hukum dan tidak tahu bagamana penyelesaiannya, konsultasi meliputi pada permasalahan hukum

PROGRAM DEVISI DIKLAT DAN LITBANG

  1. Menyelenggarakan pelatihan (magang) hukum bagi sarjana Fakultas Syariah dan Hukum.
  2. Melaksanakan penelitian hukum di wilayah domisili LKBHI IAIN Salatiga guna menyikapi dan turut memberikan jawaban atas solusi permasalahan.

PROGRAM DEVISI ADVOKAT PENDAMPING

  1. Memberikan Jasa pelayanan Hukum dalam wilayah Pengadilan (Litigasi);
  2. Pidana seperti : Dugaan Pembunuhan, Penganiayaan, Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Terorisme, DLL
  3. Perdata di Pengadilan Agama seperti : Cerai Gugat, Cerai Thalak, Itsbat Nikah, Dispensasi Nikah, Hadlanah, Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini), Waris, Hibah, Sengketa Ekonomi Syariah di BMT, DLL
  4. Perdata di Pengadilan Negeri seperti : Perbuatan Melawan Hukum, Fidusia, Gugatan Wanprestasi (ingkar janji), Utang Piutang, Sengketa bisnis di perbankan, Waris, Hibah, Pertanahan, DLL
  5. Tata Usaha Negara seperti : Keputusan Bupati, Keputusan Kepala Desa, atau Produk hukum yang terkait dengan keputusan adminitrasi Negara, DLL
  6. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) seperti : Perselisihan antara buruh dan perusahaan, PHK, DLL
  7. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di Pengadilan Niaga seperti : Nama Merk, Logo, DLL
  8. Perkara-perkara lain yang terkait dengan hak-hak individu maupun golongan yang berhubungan dengan hukum.
  9. Memberikan Jasa pelayanan Hukum di luar Pengadilan (Non Litigasi).
  10. Seluruh perkara perdata yang membutuhkan, Konsultasi, negosiasi, mediasi, Konsiliasi, arbitrase, sesuai dengan UU No. 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan arbitrase.

Dengan program-program diatas, LKBHI IAIN Salatiga berharap mampu menciptakan supremasi hukum yang transparan, profisional dan tanggung jawab, sehingga negara hukum bukan sebagai kosa kata di indonesia melainkan negara yang tunduk pada hukum dan menjaga nilai-nilai agama.