DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI DOSEN SYARI’AH INDONESIA

Draft ;
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI DOSEN SYARI’AH INDONESIA
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia yang selanjutnya disingkat ADSI berkedudukan di Negara Kesatuan Reppublik Indonesia.
BAB II
LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HYMNE
Pasal 2
(1) Lambang
a. Bentuk bulat
b. Warna dasar hitam
c. Warna gambar hijau, kuning, putih
d. Arti ; Integritas dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Bendera segi empat berukuran …….
(3) Mars dan Hymne

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
(1) Kepengurusan organisasi Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia, terdiri atas ;
a. Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Dosen Syari’ah Indonesia
b. Pengurus Pusat
c. Pengurus Daerah
d. Pengurus Cabang
(2) Susunan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri atas ;
a. Ketua Umum
b. Ketua-Ketua sesuai kebutuhan
c. Sekretaris Jendral
d. Bendahara
e. Divisi-Divisi sesuai kebutuhan
(3) Susunan Pengurus Daerah terdiri atas ;
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan
(4) Susunan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri atas ;
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan
(5) Dosen-dosen pengampu rumpun ilmu Syari’ah, Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi Syari’ah di beberapa PTAIN / PTAIS dalam satu Propinsi bergabung dan berintegrasi dengan Pengurus Daerah
(6) Dosen-dosen pengampu rumpun ilmu Syari’ah, Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi Syari’ah di suatu PTAIN / PTAIS bergabung dan berintegrasi dengan Pengurus Cabang.

Pasal 4
ATURAN, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB MAJELIS PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN.
(1) Anggota majelis dipilih dan ditetapkan oleh konggres
(2) Jumlah anggota Majelis 9 (sembilan) orang
(3) Ketua majelis dipilih oleh anggotanya
(4) Tidak memiliki Jabatan rangkap dalam kepengurusan ADSI
(5) Tugas dan Tanggungjawab Majelis Pertimbangan dan Kehormatan adalah ;
a. Melakukan penegakan kode etik Dosen Syari’ah Indonesia
b. Bersidang sedikitnya 1 tahun sekali
c. Majelis bertanggungjawab kepada konggres.
Pasal 5
ATURAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KETUA UMUM
(1) Ketua Umum ADSI dipilih dan ditetapkan oleh Konggres untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun.
(2) Ketua Umum ADSI menjabat maksimal 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut
(3) Tugas dan Kewajiban Ketua Umum adalah sebagai berikut ;
a. Menyusun organisasi Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan kebutuhan
b. Memimpin Organisasi
c. Melaksanakan keputusan Konggres
d. Menyelenggarakan hubungan kerjasma dengan berbagai pihak di dalam dan di luar Negeri
e. Menyusun dan melaksanakan program kerja dan keputusan lainnya yang ditetapkan oleh Konggres, dan bertanggungjawab kepada Konggres
f. Melakukan pendataan Dosen Syari’ah Indonesia, keuangan dan sebagainya di pusat
g. Menyelenggarakan konggres, Raker Pusat dan pertemuan-pertemuan ilmiyah

Pasal 6
Pengurus Daerah
(1) Organisasi Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia Daerah dibentuk dari dosen-dosen pengampu rumpun ilmu syari’ah, ilmu Hukum dan ilmu Ekonomi Syari’ah di Fakultas / Jurusan Syari’ah di PTAIN /PTAIS di suatu Propinsi
(2) Ketua Pengurus Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia Daerah dipilih, ditetapkan pada konggres ASDI tingkat Daerah yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabata 3 (tiga ) tahun
(3) Tugas kewajiban Pengurus Daerah adalah sebagai berikut ;
a. Melaksanakan program-program yang ditetapkan Konfrensi Daerah
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Konfrensi Daerah
c. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan lmiyah dan Konfrensi Daerah
d. Menyusun laporan tertulis kepada Pengurus Pusat

Baca juga  DRAFT ANGGARAN DASAR ASOSIASI DOSEN SYARI’AH INDONESIA ( ADSI )

Pasal 7
Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang dipilih dalam musyawarah dosen pengampu matakuliah rumpun Ilmu Syari’ah, Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi Syari’ah di Fakultas/Jurusan Syari’ah PTAIN untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(2) Pengurus Cabang tidak dibenarkan menjabat lebih dari 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama pada jabatan yang sama
(3) Tugas kewajiban Pengurus Cabang adalah sebagai berikut ;
a. Menyusun program kerja ADSI tingkat Satuan Pendidikan selaras dengan program kerja Pengurus Pusat dan Daerah
b. Melaksan sanakan program kerja tingkat Satuan Pendidikan
c. Menyusun laporan secara tertulis kepada Pengurus Daerah
d. Menyelenggarakan Musyawarah Tingkat Satuan Pendidikan
e. Bertanggung jawab kepada Penguruh Daerah

Pasal 8
Pemberhentian Anggota Pengurus
Pengurus dinyatakan berhenti apabila ;
(1) Telah habis masa pengabdiannya
(2) Telah dibentuk dan dilantik pengurus baru yang sah
(3) Mengajukan permohonan pengunduran diri dan telah mendapat persetujuan
(4) Meninggal dunia
(5) Nyata-nyata melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Dosen Syari’ah Indonesia

Pasal 9
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
(1) Jika suatu hal Anggota Pengurus berhalangan sementara tidak dapat melaksanakan tugas, maka kegiatan kegiatan kepengurusan dilakukan oleh pengurus lain,
(2) Jika halangan tersebut bersifat tetap maka penggantian pengurus dapat dilakukan melalui rapat pengurus lengkap,
(3) Penggantian Ketua Pengurus Daerah dan Tingkat Satuan Pendidikan hanya dapat dilakukan melalui Konfrensi Daerah atau Musayawarah Tingkat Satuan Pendidikan,
(4) Penggantian pengurus mempertimbangkan saran dari Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Dosen Syari’ah Indonesia.

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuannya Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut ;
(1) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi, baik langsung maupun tidak langsung, yang meliputi enovasi dibidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
(2) Mengadakan hubungan kerjasama dengan stake holder bidang peningkatan SDM seperti Lembaga Peradilan, Advokat, Lembaga Keuangan Syari’ah baik di tingkat Regional, Nasional maupun Internasional.
(3) Mengadakan Konfrensi, Seminar, Lokakarya dan Pertemuan Ilmiyah.
(4) Menerbitkan Jornal Ilmiyah, Bahan Perkuliyahan, Modul, buletin dll
(5) Melakukan kajian terhadap kurikulum di lingkungan Fakultas/Jurusan syariah

BAB V
PENERIMAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Penerimaan Anggota
Calon Anggota yang memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Bab VI Pasal 12 Anggaran Dasar dapat diterima menjadi Anggota ;
a. Mengisi Formulir Pendaftaran
b. Membayar Uang Pangkal dan kesediaan membayar uang iuran Anggota sesuai dengan ketentuan

Baca juga  PENGUMUMAN PENDAFTARAN KOMPREHENSIF BULAN JULI 2018

Pasal 12
Kedudukan Anggota
(1) Para Dosen Pengampu matakuliah rumpun ilmu Syari’ah, ilmu Hukum dan ilmu Ekonomin Syari’ah di Fakultas/Jurusan Syari’ah dan Fakultas/Jurusan non Syari’ah dari suatu PTAIN/PTAIS bergabung dan berintegrasi dengan Pengurus ADSI Tingkat Satuan Pendidikan
(2) Para Dosen Pengampu matakuliah rumpun ilmu Syari’ah, ilmu Hukum dan ilmu Ekonomin Syari’ah di Fakultas/Jurusan Syari’ah dan Fakultas/Jurusan non Syari’ah dari berbagai PTAIN/PTAIS di suatu Propinsi bergabung dan berintegrasi dengan Pengurus ADSI Daerah
(3) Para Dosen Pengampu matakuliah rumpun ilmu Syari’ah, ilmu Hukum dan ilmu Ekonomin Syari’ah di Fakultas/Jurusan Syari’ah dan Fakultas/Jurusan non Syari’ah PTAIN/PTAIS dari berbagai Propinsi bergabung dan berintegrasi dengan Pengurus ADSI Pusat.

Pasal 13
Hak-hak Anggota
(1) Setiap Anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut ;
(2) Kewajiban setiap Anggota adalah mentaati ketentuan Organisasi

BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 14
Keanggotaan ADSI diperhentian karenakan mengundurkan, meninggal dunia atau diperhentikan kerena alsan tertentu yang dibenarkan ADART Organisasi
BAB VII
KONGGRES, KONFERENSI DAN MUSYAWARAH
Pasal 15
Sidang dan Pettemuan
(1) Konggres, Konferensi, Musayawarah dan Sidang-sidang diselenggarakan oleh suatu Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus.
(2) Panitia Penyelenggara wajib membuat laporan tertulis kepada Pengurus
(3) Panitia Penyelenggara dinyatakan bubar setelah laporan pertanggungjawaban diterima dan diperiksa oleh Pengurus
(4) Pertemuan Ilmiyah ASDI meliputi seminar, simposiun, lokakarya, diskusi dll.

Pasal 16
Pemilihan Ketua Daerah dan Ketua Cabang
(1) Pemilihan Ketua Daerah dipilih oleh Konfrensi Daerah
(2) Pemilihan Ketu Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(3) Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat
(4) Apabila tidak ada kesepakatan maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung.

BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN ASOSIASI DOSEN SYARI’AH INDONESIA
Pasal 17
(1) Calon Anggota Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Dosen Syari’ah Indonesia adalah Dosen Syari’ah yang memiliki pangkat Guru Besar atau Lektor Kepala bergelar doktor bidang Ilmu Syari’ah dan mendapat dukungan sekurang-kurangnya 5 (lima ) orang peserta Konggres dengan cara mengisi formulis yang disediakan oleh Panitia Konggres
(2) Ketua Majelis dipilih oleh Anggota Majelis
(3) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Dosen Syari’ah Indonesia terpilih akan disahkan dan dilantik oleh pimpinan Sidang Pleno.
(4) Calon Anggota Majelis Pertimbangan dan Kehormatan dipilih dari Anggota Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia yang hadir pada Konggres.

BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN
KETUA UMUM ASOSIASI DOSEN SYARI’AH INDONESIA
Pasal 18
(1) Calon Ketua Umum harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 15( lima belas) orang Peserta Konggres dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia Konggres
(2) Ketua Umum harus berdomisil di daerah Ibu kota Negara atau sekitarnya.
Pasal 19
Ketua Umum terpilih, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, harus sudah menyusun Kepengurusan sesuai kebutuhan.
BAB X
SUMBER DANA DAN PENGELOLAANNYA
Pasal 20
Sumber Keuangan
(1) Uang pangkal dan iuran anggota adalah :
a. Uang pangkal sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah )
b. Uang iuran anggota sebesar Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah )
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan yang berlaku
(2) Uang pangkal dan iuaran bibayar sejak AD/ART disahkan

Baca juga  PENGUMUMAN

Pasal 21
PEMBUKUAN DAN PENGGUNAAN IURAN
(1) Pengurus wajib menyelenggrakan pembukuan atas setiap dana yang dimiliki, diterima dan dikeluarkan organisasi
(2) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan organisasi
(3) Pendapatan dari pengumpulan iuaran dibagi dan diatur sebagai berikut ;
a. 20 % ( dua puluh presen) disetor ke Bendaharawan Pengurus Pusat ASDI
b. 30 % ( tiga puluh presen) disetor ke Bendaharawan Pengurus daerah ASDI
c. 50 % ( lima puluh presen ) dikelola oleh Pengurus Cabang

Pasal 22
PENGUMPULAN UANG
(1) Semua penerimaan uang organisasi baik di Pusat, Daerah maupun Cabang harus yang tercantum pada pasal 20 disimpan dalam suatu rekening bank atas nama ASDI.
(2) Yang diberi kuasa untuk menandatangani cek, giro bilyet dan surat-surat berharga lainnya adalah salah satu Ketua dan salah satu Bendahara secar bersama-sama.
(3) Penerimaan uang organisasi yang tercantum pada ayat (1) tidak dapat langsung digunakan, tetapi harus dimasukkan (disetor) dahulu kedalam rekening bank masing-masing.
(4) Laporan Keuangan Pekumpulan dibuat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali oleh Bendaharawan Pengurus Pusat, Daerah maupun Cabang.

Pasal 23
(1) Setiap tahun sekali, keuangan dan kekayaan organisasi di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang diperiksa oleh Tim Verifikasi ( Tim Pemeriksa Keuangan)
(2) Panitia Verifikasi di tingkat Pusat dipilih oleh Konggres, tingkat Daerak oleh Konfrensi dan tingkat Cabang oleh Musyawarah Cabang.
(3) Panitia Verifikasi harus melaporkan hasil pemeriksaannya selambat-lambatnya satu bulan setelah ditunjuk.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 24
(1) Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Konggres.
(2) Keputusan Perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila distujui oleh sekurang-kurangnya-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah daerah
(3) Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk Panitia Pembubaran

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Pengurus Pusat mendorong pembentukan Pengurus Daerah dan Cabang
(2) Pengurus Daerah mendorong pembentukan Pengurus Cabang
(3) Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan dan dipertanggungjawabkan pada konggres

Pasal 26
Ketentuan Peralihan
Hal-hal yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar yang berlaku.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam…………….. dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di ; Salatiga
Pada tanggal ; 11 September 2013
Pimpinan Sidang
Sekretaris Ketua

________________________ _______________________cropped-syariah.png