DRAFT ANGGARAN DASAR ASOSIASI DOSEN SYARI’AH INDONESIA ( ADSI )

syariahDRAFT ANGGARAN DASAR ASOSIASI DOSEN SYARI’AH INDONESIA ( ADSI )
MUKADIMAH
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berahlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan kualitas dosen secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Dosen pengampu ilmu-ilmu ke syari’ahan mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia, yang selanjutnya disingkat dengan ADSI.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
(1) Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia tingkat Satuan Pendidikan berkedudukan di Kampus masing-masing.

Pasal 3
Waktu
Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia didirikan di Malang sebagai hasil Pertemuan Dekan dan Ketua Jurusan Syari’ah se Indonesia pada tanggal 4 – 6 Juli 2013.

BAB II
AZAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 4
Azas
Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia berazaskan Pancasil dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5
Sifat
Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia merupakan organisasi independen yang menjunjung tinggi integritas moral dan etika dosen .
Pasal 6
Lambang dan Bendera Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Tujuan
Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia bertujuan ;
(1) Meningkatkan dan mempererat jalinan kerjasama para anggota secara khusus dan organisasi secara umum dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Meningkatkan profesionalisme, tanggungjawab, dan kompetensi Dosen Pengampu Ilmu-ilmu Syari’ah dalam menjalankan tugasnya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan bangsa.
(3) Membantu dan melindungi anggota dalam mempergunakan keahliannya secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan.

Baca juga  Pengumuman Ujian Komprehensif

Pasal 8
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7, Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia melakukan berbagai kegiatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Asosiasi Dosen Syari’ah Indnesia terdiri atas :
(1) Dewan Pembina yang meliputi Dirjen Diktis, Rektor/ Ketua PTAIN
(2) Majlis Pertimbangan Kehormatan Dosen Syari’ah yang terdiri dari Pembantu Rektor/ Wakil Ketua Bidang Akademik dan Dekan / Ketua Jurusan Syari’ah.
(3) Organisasi Pusat pada tingkat Nasional
(4) Organisasi Daerah di tingkat Propinsi
(5) Organisasi Cabang di tingkat Satuan Pendidikan

Pasal 10
Susunan Pengurus

(1) Pengurus Pusat, dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum terpilih dan berasal dari peserta yang hadir dalam Pertemuan Dekan dan Ketua Jurusan Syari’ah dengan memperhatikan pertimbangan dari Maslis Pertimbangan dan Kehormatan Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia dan untuk selanjutnya dikukuhkan oleh Dewan Pembina.
(2) Pengurus Daerah, dibentuk dan disusun dari Dosen Syari’ah berbagai PTAIN / PTAIS dalam satu Propinsi.
(3) Pengurus Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Dekan/ Ketua Jurusan Syari’ah PTAIN /PTAIS setempat untuk selanjutnya dikukuhkan oleh Dewan Pembina tingkat Satuan Pendidikan.
(4) Susunan pengurus sebagaimana ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN

Baca juga  Pengumuman Ujian Komprehensif Lisan Jurusan

Pasal 11

(1) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia, adalah lelmbaga yang memberikan pertimbangan kebijakan pada Pengurus Pusat.
(2) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia adalah penegak kode etik organisasi yang berkaitan dengan etika profesi dan moral anggota dengan susunan, tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia, berjumlah gasal maksimal 9 ( sembilan ) orang yang dipilih oleh Konggres.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12

(1) Anggota Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia adalah Dosen Pengampu matakuliyah rumpun Ilmu Syari’ah, Ilmu Ekonomi Syari’ah dan Ilmu Hukum pada Fakultas atau Jurusan Syari’ah dan Fakultas/Jurusan non Syari’ah PTAIN / PTAIS.
(2) Keanggotaan dalam Anggota Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia dibagi dalam :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(3) Anggota Biasa adalah Setiap Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang masih PNS aktif
(4) Anggota Luar biasa adalah Dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang sudah purnabakti yang menyatakan dirinya bersedia menjadi anggota
(5) Anggota Kehormatan adalah Setiap Warganegara Indonesia yang pernah berjasa terhadap Organisasi dan bersedia menjadi anggota.

BAB VII
KONGRES, KEWENANGAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Konggres
Konggres adalah musyawarah tertinggi arganisasi yang diadakan tiga tahun sekali dan dihadiri oleh Pengurus/Anggota Pusat, Daerah dan Cabang.
Pasal 14
Kewenangan Konggres
(1) Konggres memilih dan menetapkan Anggota Majlis Pertimbangan dan Kehormatan Dosen Syari’ah Indonesia.
(2) Konggres mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum periode sebelumnya.
(3) Konggres memilih dan menetapkan Ketua Umum
(4) Konggres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(5) Konggres menetapkan Kode Etik
(6) Konggres menetapkan Program Umum Organisasi

Pasal 15
Konggres Luar Biasa
Konggres Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan Majlis Pertimbangan dan Kohormatan Dosen Syari’ah Indonesia berdasarkan permintaan tertulis dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang untuk minta pertanggungjawaban pengurus, sebelum masa jabatan kepengurusannya berakhir.

Baca juga  Pengumuman Peserta Ujian Komprehensif Tertulis Fakultas Syariah

Pasal 16
Pengesahan Keputusan
(1) Konggres seperti tersebut dalam pasal 13, 14 dan 15 Anggaran Dasar ini dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dalam konggres.
(2) Pengambilan keputusan Konggres dilakukan secara mufakat.
(3) Apabila keputusan tidak dapat dicapai dengan musyawarah mufakat, keputusan dicapai dengan pemungutan suara.
(4) Dalam hal pemungutan suara terjadi hasil yang seimbang, maka dilakukan pemungutan ulang. Jika hasilnya masih seimbang, keputusan diserahkan pada kebijakan Ketua Sidang berdasarkan banyaknya persebaran suara.

BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 17
Sumber dana organisasi diperoleh dari ;
(1) Uang pangkal dan iuran anggota.
(2) Sumbangan yang tidak mengikat
(3) Hasil usaha organisasi

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar hanya dapat dirubah oleh Konggres dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 19
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran Organisasi Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Konggres dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Daerah dan Cabang.
(2) Jika Organisasi Asosiasi Dosen Syari’ah Indonesia dibubarkan, maka aset organisasi diatur oleh keputusan Konggres.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Dalam keadaan luar biasa, pengurus dapat melaksanakan perubahan susunan Pengurus Pusat setelah mendapat persetujuan Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Dosen Syari’ah Indonesia.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam………… dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Salatiga
Pada Tanggal : September 2013

Pimpinan Sidang
KETUA SEKRETARIS

————————— ———————————